Untuk menyewa skuter dengan kami, Anda harus memiliki izin mengemudi yang sah yang diterbitkan di negara Anda. Perhatikan bahwa semua wisatawan asing yang mengemudikan kendaraan bermotor di Bali diwajibkan memiliki izin mengemudi internasional.
Mengemudi tanpa IMI yang sah dapat mengakibatkan denda hingga 1 juta IDR atau penjara hingga 4 bulan (Pasal 281). Suap bukanlah pilihan; Anda akan dibawa ke kantor polisi. Lebih baik mendapatkan Izin Mengemudi Internasional sebelum perjalanan Anda atau mengatur versi digital PDF melalui kemitraan kami dengan Asosiasi Pengemudi Internasional. Harap hormati kebiasaan lokal selama perjalanan Anda.
Selamat datang di GFS-Bike by Global GO 🙋♂️
Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp, Facebook, dan Email.