Hormati Budaya Lokal:
Hindari berkendara tanpa baju. Hal ini dianggap tidak sopan terhadap budaya Bali. Polisi mungkin akan menuduh Anda melakukan tindakan tidak senonoh di depan umum, dan denda akan ditentukan sesuai kebijaksanaan mereka. Harap hormati adat istiadat lokal di Bali sebagaimana Anda ingin adat istiadat Anda dihormati.
Pelanggaran dan Denda Tahun 2023:
Ada beberapa denda terkait dengan menyewa dan menggunakan sepeda motor atau skuter di Bali. Berikut beberapa di antaranya:
- Tidak Memiliki SIM: Warga asing harus memiliki SIM internasional yang berlaku di Indonesia atau SIM Indonesia. Denda karena tidak memiliki SIM yang diperlukan dapat mencapai 1 juta rupiah Indonesia (sekitar 70 USD).
- Helm: Baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan mengenakan helm. Denda karena berkendara tanpa helm sekitar 250,000 rupiah Indonesia (sekitar 18 USD).
- Aturan Lalu Lintas: Pelanggaran aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melebihi bataskecepatan, atau parkir sembarangan, dapat mengakibatkan denda antara 250,000 hingga 500,000 rupiah Indonesia (sekitar 18-35 USD).
- Dokumen Kendaraan: Pengemudi harus memiliki dokumen registrasi untuk skuter yang disewa. Tidak memiliki dokumen dapat mengakibatkan denda.
- Asuransi: Memiliki asuransi tidak wajib tetapi sangat dianjurkan. Dalam hal terjadi kecelakaan, tidak adanya asuransi dapat menyebabkan biaya finansial yang signifikan untuk menutupi kerusakan dan biaya medis.
Penting untuk diingat bahwa petugas polisi dapat memeriksa dokumen di jalan, dan yang terbaik adalah selalu membawa semua dokumen yang diperlukan dan mematuhi aturan lalu lintas.
Mengikuti aturan sederhana ini akan membantu menghindari masalah. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang menyewa skuter atau sepeda motor di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami di WhatsApp. Selamat berlibur!
Selamat datang di GFS-Bike by Global GO 🙋♂️
Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp, Facebook, dan Email.